Selasa, 10 Januari 2012

Diskriminatif Dalam Pelaksanaan Pendidikan


Sering sekali kita dengar kasus diskriminatif dalam pelaksanaan pendidikan. Salah satunya adalah pemisahan ruang kelas pada pelaksanaan uts bagi yang belum melunaskan iuran bulanan. Saat uts dan uas itu dilaksanakan biasanya terdengar pemberitahuan dari para pejabat sekolah itu bahwa bagi yang belum melunaskan pembayaran iuran bulan ini diwajibkan untuk lapor ke ruang piket dan akhirnya mereka-mereka yang belum melunaskan iuran itu dipisahkan dari yang lain. Itu tindakan yang keterlaluan untuk saya, apa salah orang ingin belajar dan sama-sama menikmati pelajaran dan ujian dengan murid yang lain?
Tindakan itu sangat membuat banyak pihak kecewa dan akhirnya kita semua melaksanakan demo agar kebijakan seperti itu dihapuskan. Malah ada salah satu dari murid itu melapor ke media untuk diberitahukan kepada yang bertanggungjawab agar hal semacam itu dihilangkan. Semenjak kejadian itu pihak sekolah dalam pelaksanaa ulangan harian, uts bahkan uas tidak pernah lagi mempeributkan soal iuran bulanan itu.
Untuk kasus kedua adalah pemberian nilai untuk hasil usaha siswa. Sering kali seorang guru memberikan nilai tidak sesuai dengan usaha dan kerja keras muridnya. Kadang kali ada seorang guru yang memberikan nilai dengan menjual soal ujian itu dan yang tidak membeli mendapatka nilai yang jelek padahal terkadang murid itu termasuk murid yang pintar tapi karena dia tidak mampu dia tidak ikut membeli soal itu.
Akhirnya banyak murid yang protes ke bagian yang bertanggungjawab soal masalah itu, karena dengan adanya masalah itu sama saja merugikan dan membodohkan generasi bangsa. Seharusnya seorang guru yang menjual nila itu dipecat dari jabatannya dan mendapatkan sanksi tegas agar tidak terulang lagi hal yang demikian ini.



Nama : Dewi Rahmawati
Kelas : 1ka07


Tidak ada komentar:

Posting Komentar