Rabu, 31 Desember 2014

Kasus Telematika


1. Ilmuwan Israel temukan cara meretas komputer tanpa harus online!




Merdeka.com - Ilmuwan Israel ternyata tidak hanya aktif dalam urusan pengembangan persenjataan militer saja. Baru-baru ini mereka berhasil menemukan cara baru untuk meretas sebuah komputer tanpa perlu koneksi dunia maya.

Hampir semua aksi hacking atau peretasan dilakukan dengan media internet, namun sepertinya ilmuwan Israel berhasil menghilangkan pembatas itu menggunakan metode yang disebut 'Airhopper'.
Teknik hacking Airhopper sendiri memungkinkan seorang hacker untuk menyerang sebuah komputer atau mencuri data di dalamnya hanya menggunakan gelombang radio. Caranya pun diklaim cukup sederhana di mana mereka hanya memerlukan sebuah smartphone yang bisa dipakai untuk radio alias mampu menangkap sinyal gelombang berfrekuensi FM.

Ini tentunya menjadi berita buruk bagi individu, perusahaan, hingga pemerintah yang sering menyimpan data penting mereka di sebuah komputer yang sengaja tidak diberi akses online atau konektivitas jaringan lokal (LAN) agar tidak tersentuh oleh hacker. Cara pengamanan data seperti ini kerap disebut 'air-gap'. Nah, para hacker dari Universitas Ben-Gurion Israel nyatanya mampu menggunakan smartphone Samsung Galaxy S4 untuk mencuri data sebuah komputer dengan syarat si hacker sudah lebih dulu mampu menaklukkan firewall atau sistem keamanan dari si komputer target. Nantinya, Galaxy S4 digunakan sebagai penerima sinyal radio dari komputer target. 

Langkah-langkahnya pun sederhana, si hacker hanya perlu meninggalkan Galaxy S4 tersebut pada jarak tertentu dengan komputer target. Kemudian si hacker tinggal mengirimkan virus pada smartphone tersebut untuk memungkinkannya untuk mencuri data dari komputer target lewat sinyal radio yang dipancarkan oleh kartu grafis (GPU) komputer tersebut.
"Modusnya adalah dengan masuk ke dalam sebuah pusat keamanan sebuah perusahaan dan meninggalkan smartphone di pintu masuk. Lalu, secara otomatis virus akan mengunduh data dari komputer ke smartphone tersebut," ujar Dudu Mimran, salah satu ilmuwan sekaligus hacker dari Universitas Ben-Gurion, Daily Mail (20/11).

Meski sampai saat ini ilmuwan belum menemukan cara untuk menghentikan metode hacking Airhopper, hacker sampai saat ini hanya bisa mencuri data dengan kecepatan pengunduhan yang relatif lambat, yakni hanya 60 byte tiap detiknya. Untuk mencapai kecepatan pencurian data tersebut, smartphone yang dijadikan perantara h tadi juga harus diletakkan pada jarak 1 hingga 7 meter dari komputer target.
Celakanya, saat proses pencurian data lewat Airhopper dilakukan, hampir pasti si pemilik komuter tidak akan menyadari bila perangkatnya sedang diretas. Sungguh berbahaya



Analisa terhadap kejahatan di atas, dari segi :

Teknologi :

Israel berhasil menghilangkan pembatas itu menggunakan metode yang disebut 'Airhopper'. Teknik hacking Airhopper sendiri memungkinkan seorang hacker untuk menyerang sebuah komputer atau mencuri data di dalamnya hanya menggunakan gelombang radio. Caranya pun diklaim cukup sederhana di mana mereka hanya memerlukan sebuah smartphone yang bisa dipakai untuk radio alias mampu menangkap sinyal gelombang berfrekuensi FM. Langkah-langkahnya pun sederhana, si hacker hanya perlu meninggalkan Galaxy S4 tersebut pada jarak tertentu dengan komputer target. Kemudian si hacker tinggal mengirimkan virus pada smartphone tersebut untuk memungkinkannya untuk mencuri data dari komputer target lewat sinyal radio yang dipancarkan oleh kartu grafis (GPU) komputer tersebut.

Kekurangan :

Meski bisa digunakan untuk mengirim data, AirHoper masih memiliki kekurangan karena menggunakan perangkat yang tidak terhubung dengan internet. Hal ini menyebabkan kecepatan transfer data sangat lemah. Metode ini hanya bisa mentransfer data 60bytes per detik dan hanya bisa dilakukan dalam jarak 1 meter sampai 7 meter

Pendapat :

Meskipun kelihatan sangat berbahaya, tapi hacker juga nggak semudah itu membobol sistem korban. Mereka harus membobolfirewall terlebih dahulu. Selain itu, untuk melakukan pencurian  data, transfer rate-nya hanya sekitar 60 byte per detik. Meskipun begitu, metode ini bakal bisa terus berkembang lebih dahsyat lagi. Para peneliti pun hingga kini masih belum bisa menghentikanAirhopper in 

2. Kasus CyberCrime pada gedung DPR
Komputer di gedung DPR disusupi situs porno. Sebuah alamat situs porno lengkap dengan tampilan gambar-gambar asusilanya tiba-tiba muncul di layar informasi kegiatan DPR yang diletakkan di depan ruang wartawan DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/8). Situs www.dpr.go.id berubah menjadi www.tube8.com dan situs porno itu tampil lebih kurang selama 15 menit, tanpa bisa ditutup ataupun dimatikan. “Wiiih gile…kok bisa muncul,” kata salah seorang wartawan yang melihat gambar-gambar asusila tersebut. Puluhan wartawan yang sedang melakukan peliputan di gedung DPR kemudian serentak mengerumuni. Beberapa terlihat tertawa dan berteriak-teriak setelah melihat gambar-gambar asusila yang silih berganti itu. Pada saat yang sama, wartawan foto juga terus sibuk mengabadikan peristiwa langka di gedung wakil rakyat tersebut. Munculnya situs porno kemudian menjadi perhatian tidak hanya para wartawan, tetapi juga para pengunjung dan tamu dewan. Sementara Kabag Pemberitaan DPR, Suratna, terlihat panik dan berusaha untuk menutup situs penyusup tersebut. Namun demikian, alamat situs porno itu tetap tak bisa dimatikan. Justru, gambar yang tadinya kecil lama-kelamaan makin besar dan nyaris memenuhi layar monitor. Semua usaha yang dilakukan tak berbuah, tiba-tiba sekitar 15 menit kemudian gambar tersebut hilang dengan sendirinya.

Modus Operandi : Illegal Content
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

3.      Pelanggaran hak cipta di internet
Kasus PT IDEA FIELD INDONESIA dengan MEDIANCE
PT IDEA FIELD INDONESIA berlokasi di jalan burangrang No 34
Bandung, Jawa Barat, Indonesia adalah perusahaan yang sedang berkembang,
dan bergerak dalam bidang desain grafis dan desain multimedia.
Perusahaan ini menciptakan desain dengan isi dan konteks yang kuat, menciptakan
produk-produk ( desain ) yang yang indah dan tiap kliennya di tangani dengan detail dan teliti. Karya desain grafis PT IDEA FIELD INDONESIA bersifat dinamis dan dapat berubah-ubah mengikuti perkembang zaman. Perusahaan ini memasarkan dan memperdagangkan jasanya secara nasional dan internasional, melalui pemasaran secara langsung maupun melalui media internet agar karya desain grafisnya dikenal dan digunakan secara internasional.

Melalui http://www.elance.com PT IDEA FIELD INDONESIA memasarkan karya-karya desain grafisnya didunia maya (internet), dalam website ini PT IDEA FIELD INDONESIA dihubungkan dengan para pembeli karya desain grafis atau pembeli jasa untuk membuat desain grafis. Dalam website ini PT IDEA FIELD INDONESIA diharuskan me-upload katalog yang berisi karya - karya desain grafis, agar para pembeli bisa melihat hasil-hasil karya yang diciptakan oleh perusahaan

Pada tanggal 13 Juni 2008 PT. IDEA FIELD INDONESIA mendapatkan laporan dari http://www.elance.com bahwa katalog berisi karya-karya desain grafis digunakan tanpa izin oleh pihak MEDIANCE dalam website elance.com dan lambang the idea field diubah menjadi lambang MEDIANCE.
Sehingga katalog tersebut berhasil menarik para pembeli jasa pembuat karya desain grafis untuk membeli karya dan jasa MEDIANCE, bahkan MEDIANCE berhasil menjual salah satu karya desain grafis dalam katalog
tersebut.
Tanggapan :
Dalam kasus di atas terjadi pelanggaran HAKI ( hak atas kekayaan intelektual). HAKI merupakan suatu hak yang dihasilkan dari suatu kreativitas intelektual yang menghasilkan suatu produk atau proses untuk dinikmati secara ekonomis dan berguna bagi manusia. Pelanggaran yang dilakukan terletak pada design grafis hasil karya Idea Field Indonesia yang sangat mirip dengan design Mediance sehingga dengan demikian dapat diketahui bahwa Mediance secara benar telah melakukan pelanggaran hak cipta design grafis karya dari Idea Field Indonesia.

Atas kejadian ini diharapkan Hukum yang berlaku agar lebih teas lagi, supaya kejadian serupa tidak terulang lagi.

Sumber :
1. http://ulfahsoftskill.blogspot.com/2014/11/analisi-terhadap-studi-kasus-mengenai.html
2. http://irma-mintuna.blogspot.com/
3. http://yudha444.blogspot.com/2013/12/kasus-telematika-penyadapan-australia.html
4. http://heranapit.blogspot.com/2011/03/8-contoh-kasus-cyber-crime-modus-dan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar